GridHEALTH.id - Pemerintah tampaknya tak main-maindalam usaha menciptakan herd immunity atau kekebalan kelompok melalui percepatan vaksinasi Covid-19.
Kali ini, pemerintah telah memperbolehkan warga Indonesia yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Baca Juga: NIK Dipakai WNA, Pria Ini Ditolak Ikuti Vaksinasi Covid-19: 'Akhirnya Saya Pulang, Gagal Vaksin'
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Adapun masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB), dan warga yang belum memiliki NIK.
Baca Juga: Diabetes Teredeteksi Jelang Persalinan, Haruskah Ibu Hamil Jalani Operasi Sesar?
Lalu, bagaimana cara pendaftaran vaksin Covid-19 bagi warga tanpa NIK?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar