Besarnya BLT untuk UMKM ini senilai Rp 1 juta.
"Pemberian BPUM ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan pemerintah kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19, terutama dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini," demikian pernyataan resmi Kementerian Koperasi dan UKM di akun Instagram @kemenkopukm.
Kemenkop berpesan, masyarakat hendaknya selalu mewaspadai informasi hoaks terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM.
Nah, untuk mengetahui daftar penerima program BLT UMKM atau biasa yang disebut Banpres BPUM ini, masing UMKM bisa melakukannya secara online.
Bisa klik di SINI, atau klik masuk ke laman eform.bri.co.id atau http://banpresbpum.id. Setelah itu;
1. Isi nomor KTP
2. Masukkan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Untuk meningkatkan pelayanan nasabah penerima BPUM, melansir Kontan.o.id (6/8/2021), Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.
Baca Juga: 5 Hal yang Dapat Dilakukan Vagina, Luar Biasa di Luar Perkiraan!
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar