BPOM RI sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab terhadap peredaran produk obat, makanan, herbal, hingga kosmetik menegaskan kepada masyarakat untuk selalu membeli produk kosmtik yang telah mendapat ijin edar dari BPOM RI.
Asal tahu saja, produk kosmetika yang telah terdaftar di Badan POM, dalam proses produksinya telah memenuhi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
Label CKBP ini yang menjamin seluruh aspek kegiatan pembuatan Kosmetika, dengan tujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu, dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Bagaimana dengan keamanan produk kosmetika terdaftar?
Baca Juga: Terlambat Distuntik Vaksin Covid-19 Dosis ke 2, Perlu Mengulang Dari Awal?
Tentunya produk kosmetika yang telah terdaftar harus terjamin keamanannya, dengan menghindari penggunaan bahan-bahan kimia yang dapat membahayakan penggunanya, seperti; merkuri, hidrokinon, asam retinoat, dan sebagainya.
Untuk diketahui, produk kosmetika yang menggandung Merkuri (Hg) berbahaya bagi kesehatan manusia.
Sebab kandungan merkuri pada kosmetik dapat menyebabkan dermatitis kontak, alergi, Sindroma Baboon, Hiperpigmentasi, Hipopigmentasi, rasa terbakar pada kulit, perubahan warna kuku, ruam malar, dan eritema.
Dalam upaya mengudikasi masyarakat mengenai hal itu, salah satu upaya yang dilakukan BPOM RI telah dilakukan oleh BBPOM di Serang.
Baca Juga: Cegah Penyumbatan Pembuluh Darah, Pasien Covid-19 Diimbau Konsumsi 3 Jenis Makanan Ini
Source | : | BPOM RI - Kosmetik 1,BPOM RI - Kosmetik 2 |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar