BLT UMKM ini merupakan program lanjutan dari penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikto (Banpres BPUM) tahap 2 tahun 2021.
Keterangan yang dipublish di Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (1/9/2021), tersebut Banpres BPUM merupakan strategi pemerintah untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, serta sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021 ini terbagi dalam tiga periode, yaitu Juli, Agustus, dan September 2021.
“Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus,” tulis keterangan resmi Kementerian Koperasi dan UKM, seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (1/9/2021).
Untuk menghindari penipuan atau pungutan liar, BLT UMKM senilai Rp1,2 juta ini ditegaskan tidak dipungut biaya apapun atau gratis dalam penyaluran bantuan.
Nah syarat mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta ini Penerima BLT UMKM harus;
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektonik (e-KTP)
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampiran
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR).
Baca Juga: Kemenkes Jamin Data Pengguna PeduliLindungi Aman: 'Servernya Ada di Pusat Data Nasional'
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar