Vaksin booster berbayar ini diperuntukkan masyarakat bukan penerima upah atau yang dibayar oleh pemerintah daerah.
"Rakyat yang masuk ke PBPU (pekerja bukan penerima upah kelas III) yang selama ini dibayar oleh pemda, nanti kita akan alokasikan dana bagi pemda untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga, tapi nanti akan menjadi beban pemda, nanti kita atur," ujarnya.
Baca Juga: 4 Makanan Peningkat Sistem Imun Terbaik Bagi Usia 50 Tahun Ke Atas
Sementara, Budi menyebutkan bahwa masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) akan dibayari negara.
"Rencananya nanti yang tahun depan negara hanya akan membayari yang PBI dan juga PBI akan mendapatkan satu kali booster," terangnya.
Kabarnya, bakal ada 241,3 juta dosis vaksin booster di 2022 untuk 212,7 juta masyarakat Indonesia.(*)
Baca Juga: 500 Perempuan dari 2550 Lebih TKI Asal Sampang yang Dipulangkan Diketahui Hamil
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar