Tes PCR hari ke-7 itu untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan luar negeri positif atau negatif COVID-19.
Bila hasil pemeriksaan PCR yang kedua negatif barulah dinyatakan selesai melaksanakan karantina.
Tetapi bila hasil pemeriksaan PCR kedua di hari ketujuh itu positif, maka harus isolasi terpusat atau perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.
“Harapannya bahwa protokol ini bisa diterapkan Satgas COVID-19 di bandar udara dan pelabuhan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, karena kita ketahui beberapa pintu masuk dari pelaku perjalanan internasional ini ada di beberapa provinsi lainnya,” tutur Nadia.
Jadi sangat penting dukungan dari pemerintah daerah untuk menjaga mobilisasi pintu masuk ke Indonesia.
Untuk diketahui, Kemenkes terus memantau semua varian yang muncul baik itu varian of concern yaitu varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta maupun varian of Interest seperti varian Eta, Theta, Iota, Kappa, Lambda, MU, termasuk juga varian lokal yang muncul di Indonesia.
“Kami juga melakukan pemantauan terhadap varian MU yang saat ini menyebar di 46 negara dan kami terus melakukan koordinasi dengan petugas di pintu masuk negara dan menyusun berbagai kebijakan untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya varian yang dikatakan memiliki potensi kebal terhadap vaksin,” tegas Nadia.(*)
Source | : | SehatNegeriku - Pemerintah Perketat masuk Indonesia |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar