GridHEALTH.id - Saat ini pemerintah Indonesia mewajibkan masyarakat yang akan melakukan kegiatan di fasilitas umum untuk memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Sayangnya bagi mereka yang hanya menerima suntikan vaksin nusantara, ternyata belum bisa masuk atau terdata di aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang juga menjadi relawan vaksin Nusantara, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam jumpa pers virtual, Rabu (6/10/2021).
Menurutnya saat ini relawan vaksin Covid-19 yang dikembangkan dokter Terawan Agus Putranto tidak bisa menggunakan suntikan vaksin nusantara tersebut sebagai syarat perjalanan di aplikasi PeduliLindungi.
"Sampai sekarang kami sendiri, saya sebagai relawan vaksin Nusantara belum bisa untuk memakai otoritas di PeduliLindungi untuk dipakai dalam perjalanan walaupun kita lihat yang mengeluarkan ini RS kepresidenan, RSPAD Gatot Soebroto," ujarnya dilansir dari CNN Indonesia (7/10/2021).
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Menyusui, Bisa Kurangi Risiko Kematian
Source | : | NHS,Cnnindonesia.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar