GridHEALTH.id - Mobil Ambulance saat sedang bertugas selalu meminta jalan kepada pengguna jalan lainnya.
Hal yang sama selalu dilakukan oleh mobil ambulance jenazah.
Padahal mobil ambulance jenazah tidak mempunyai hak untuk diprioritaskan di jalan raya, lo.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, ambulance yang mengangkut jenazah bukan prioritas utama di jalan raya.
"Di Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang pertama itu pemadam kebakaran, lalu kedua ambulance yang mengangkut orang sakit untuk peringkat darurat," ujar AKBP Argo Wiyono Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: Penyakit Infeksi Akibat Virus, Kenali Gejala Cacar Air Pada Bayi
Meski bukan prioritas utama faktanya di lapangan kita kerap ditemui rombongan ambulane yang bersikap arogan di jalan raya, yang meminta jalan dan diistimewakan di kemacaten atau persimpangan.
Contohnya seperti memaksa pengguna jalan lain untuk minggir, sampai ada juga yang memotong jalur.
Asal tahu saja, dari pasal 134 kita bisa tahu urutan prioritas kendaraan yang mendapat hak diprioritaskan di jalan raya, yaitu;
1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Baca Juga: Pengobatan Kanker Prostat Berdasar Stadium, Operasi Hingga Kemoterapi
2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara.
Baca Juga: Makan Banyak Tapi Tetap Kurus, Ternyata 6 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Jadi, seperti disebutkan di atas, mobil ambulance yang paling penting untuk segera diberikan jalan oleh pengendara lain adalah yang mengangkut pasien orang sakit.(*)
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar