Kepada Kompas.com, Jumat (24/9/2021), Muttaqien pun menegaskan penghapusan kategori kelas BPJS itu hanya berlaku untuk rawat inap.
Hanya Rawat Inap yang Berubah Menjadi KRIS
Jadi untuk layakan rawat inap BPJS Kesehatan normal seperti biasanya.
Sedangkan prihal iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, iuran BPJS harus diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.
"Yang penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," tandasnya.
Nah, mengenai iuran BPJS Kesehatan dipastikan dengan acuan UU No. 40 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
Baca Juga: 5 Risiko Komplikasi Melahirkan di Atas Usia 40 Tahun dan Solusinya
BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas sehingga nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dikutip dari AyoBandung (29/9/2021).
“Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya. Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati,” jelas Muttaqien.
Selain itu layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar