GridHEALTH.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan, Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.
Menjelaskan SE tersebut, menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron.
Karena, dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat.
Salah satu poin tertulis bahwa setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam, untuk penemuan kontak erat.
Baca Juga: Kenali 6 Penyebab Menstruasi Selesai Lebih Cepat dari Biasanya
Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat, dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test).
Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF, dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.
Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) dengan kriteria sebagai berikut: Probable varian Omicron (B.1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.
Lalu, konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.
Baca Juga: Joki Vaksin Tertangkap, Kali Ini Perempuan 41 Tahun Imbalannya 500 Ribu
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529.).
Pencatatan dan pelaporan kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529.), melansir TribunNews.com (5/1/2022), dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.
Dalam edaran tersebut juga disampaikan bahwa pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529.) dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, pada Juli 2021 saja perawatan pasien Covid-19 tidak bisa dibilang murah.
Baca Juga: Aneka Penyebab Perut Kencang, Dari Sembelit Hingga Perasaan Stres
Sebagai gambaran, berikut ilustrasi biaya yang harus dikeluarkan dari beberapa pasien yang pernah mengalami isolasi mandiri di 2021, dilansir dari homecar24.id (14/7/2021);
Tes antigen 1 x Rp188.000, tes PCR 2 x Rp700.000 serta untuk vitamin dan obat-obatan sebesar Rp300.000. Total Rp2.076.000.
Isolasi selama 30 hari. Selama penyembuhan obat-obatan dari dokter (plus periksa), vitamin, susu beruang, suplemen, dan kebutuhan lainnya, menghabiskan biaya sekitar Rp3 juta.
Belum lagi ditambah biaya untuk tes Swab PCR sebanyak 5 kali yang tiap tes biayanya Rp900.000 = Rp4.500.000. Jadi total biaya yang dihabiskan Rp7.500.000.
Baca Juga: 6 Jenis Makanan Ini Membantu Menurunkan Lemak Lengan Tanpa Olahraga
Ada juga yang menyebutkan, biaya tes PCR 2 x Rp1,6 juta, vitamin sebesar Rp200 ribu, biaya konsultasi dokter dan obat-obatan RpRp600 ribu. Total biaya yang dihabiskan sebesar Rp4 juta.
Itu belum termasuk biaya untuk membeli susu, buah, makanan, biaya lab, rontegn thorax dan lainnya.
Jadi jangan mentang-mentang biaya perawatan ditanggung pemerintah kita abai terhadap prokes dan saran pemerintah. Salah satunya berpergian ke luar negeri.
Bagaimanapun menjadi penyintas Covid-19, varian apapun, tidak enak, dan berisiko.
Harus juga kita sebagai masyarakat paham, semakin sedikit pasien Covid-19 maka biaya yang dikeluarkan negara untuk Covid-19 semakin kecil. Masih banyak sektor lain yang perlu pembiayaan untuk kesejahteraan bangsa dan negara ini.(*)
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Masih Ada Siswa Menganggap Vaksinasi Bertentangan dengan Agama
Source | : | tribunnews,Homecar24.id-biaya |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar