GridHEALTH.id - Kasus Covid-19 di Indonsia kembali naik.
Salah satu penyebabnya adalah karena varian Omicron.
Uniknya dari 1.998 pasien Covid-19 varian Omicron yang saat ini terdeteksi di Indonesia, sebanyak 854 di antaranya pernah dirawat di rumah sakit.
Nah, berbicara mengenai pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampikan tidak semua pasien bisa dirawat di rumah sakit.
Jadi ada kriteria untuk pasien Covid-19 yang bisa dirawat di Rumah Sakit.
Hal ini ditegaskan menyusul semakin meningkatnya kapasitas keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di RS rujukan Covid-19.
"Siapa yang perlu ke RS? Kalau ada lansia, yang memiliki komorbid banyak dan orang yang belum divaksin Covid-19," ujar Menkes Budi Gunadi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (27/1/2022).
"Kemudian jika ada individu positif Covid-19 dalam kondisi sudah sesak, saturasi di bawah 95 atau 94, sebaiknya dibawa ke RS," lanjutnya.
Budi menuturkan, risiko mereka yang berusia lansia, individu dengan komorbid serta warga yang belum divaksin lebih tinggi saat terpapar Covid-19.
Kemudian, jika ada individu positif Covid-19 tetapi kondisi rumahnya padat dan tidak memungkinkan jika isolasi mandiri karena tidak bisa menghindari pertemuan dengan anggota keluarga lain.
Mereka pun sebaiknya menjalani karantina terpusat atau ke RS.
Sedangkan bagi mereka yang positif Covid-19 di luar kritaria di atas disarankan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Sebab kondisi saat ini di RS itu justru sebagian besar pasien yang tidak perlu dirawat di RS. Sehingga perlu menjelaskan ke publik bahwa yang masuk ke RS itu kondisi sedang dan kondisi berat, definisi sedang berat butuh oksigen," tambahnya.
"Kalau dia tanpa gejala, bisa dirawat di rumah. Tidak perlu panik, minum vitamin buka jendela, lakukan isolasi mandiri," tutur Budi.
Lalu bagi individu positif yang mengalami gejala ringan dengan saturasi masih di atas 95 persen juga bisa melakukan isolasi mandiri.
Menkes Budi Gunadi pun menyarankan mereka yang tanpa gejala atau menderita gejala ringan untuk berkonsultasi dengan layanan telemedicine.
Dengan telemedicine, pasien bisa mendapatkan informasi dam edukasi, juga kontrol dari dokter.
Sehingga ada saran-saran dari dokter dan bisa mendapatkan obat-obatan yang diperlukan.
Baca Juga: Sariawan Bikin Anak Susah Makan, Lakukan 5 Cara Ini untuk Mengatasinya
Perlu juga kita ketahui, Kementrian Kesehatan RI menemukan, dari 1.998 pasien Covid-19 varian Omicron yang saat ini terdeteksi di Indonesia, sebanyak 854 di antaranya pernah dirawat di rumah sakit.
Mengenai hal itu Menkes Budi Gunadi mengungkapkan, dari jumlah pasien yang dirawat tersebut, sebanyak 461 di antaranya tanpa gejala.
"Dari 1.998 itu yang dengan gejala itu yang sudah sembuh selesai dirawat 768. Yang pernah dirawat asimtomatik 461 dan yang gejala ringan 334," ujar Budi ketika memberikan keterangan pers secara daring, Kamis (27/1/2022).
Adapun pasien Covid-19 varian Omicron dengan gejala sedang hingga berat mencapai 59 orang.
Mereka bantuan oksigen hingga masuk ke ICU. Budi pun mengatakan, dari indikator tersebut, sebenarnya pasien Omicron di Indonesia perlu perawatan di rumah sakit sebesar 6-7 persen.
"Yang sekarang ada dirawat di rumah sakit, tidak semua perlu dirawat. Yang perlu dirawat hanya bila perlu treatment oksigen, selama Omicron jalan sekitar 6-7 persen dari yang dirawat di rumah sakit," ujar Budi.
Adapun dari tiga kasus Covid-19 varian Omicron yang meninggal dunia, Budi mengatakan satu di antaranya belum divaksin sama sekali.
Untuk itu, dirinya pun mendorong agar masyarakat melakukan vaksinasi untuk mencegah terjadi fatalitas akibat Covid-19.
"Kemudian usianya, lansia itu 60 persen (dari kasus meninggal). Jadi perlu dipastikan bahwa orang-orang lansia itu dirawat dengan baik. perlu kita prioritaskan lansia-lansia itu divaksinasi dahulu dan kalau ada lansia komorbid kena. diprioritaskan dikirim ke rumah sakit," papar Menkes Budi Gunadi.(*)
Baca Juga: Deteksi Diabetes di Tangan, Wasdai Munculnya 4 Gangguan Sendi Ini
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar