GridHEALTH.id – Kasus konfirmasi positif Covid-19 terus mengalami penambahan setiap harinya.
Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 mencatat pada Kamis (10/02/2022), terjadi penambahan kasus sebanyak 40.618.
Varian terbaru Covid-19 yakni Omicron, disebut menjadi salah satu pemicu lonjakan kasus positif di Indonesia.
Covid-19 varian Omicron disebut lebih ringan dan mirip dengan penyakit batuk dan pilek. Namun penyebarannya cepat.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19 varian Omicron?
Menurut Buku Panduan Tatalaksana Covid-19 Edisi 4, Jumat (11/02/2022), yang dimaksud dengan kontak erat adalah orang yang mempunyai riwayat kontak dengan seseorang yang terkonfrimasi Covid-19.
Berikut adalah beberapa kriteria dari kontak erat tersebut:
1. Melakukan pembicaraan tatap muka atau berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih
2. Melakukan sentuhan fisik secara langsung dengan pasien konfirmasi, misalnya bersalaman atau berpegangan tangan
Baca Juga: Terapi Plasma Konvalesen Resmi Tidak Lagi Digunakan di Indonesia, Tidak Bermakna
3. Seseorang yang memberikan perawatan kepada pasien Covid-19 tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap
4. Situasi yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidik epidemiologi setempat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar