GridHEALTH.id - Pasien Covid-19 harus melakukan isolasi mandiri atau perawatan di rumah sakit.
Bagi pasien Covid-19 tanpa gejala atau ringan dan tidak memiliki komorbid, kini dianjurkan pemerintah untuk isolasi mandiri di rumah.
Jadi pasien Covid-19 seperti disebutkan di atas tidak berhak untuk dirawat di rumah sakit ataupun disentra isolasi terpusat yang difasilitasi pemerintah.
Tapi bagian pasien Covid-19 dengan komorbid apalagi dengan gejala berat, wajib melakukan perawatan di rumah sakit atau sentra isolaso terpusat yang diawasi tenaga medis.
Setelah pasien Covid-19 dinyatakan secara medis sembuh dari infeksi Covid-19, maka status di akun PeduliLindungi-nya pun akan berubah dari hitam menjadi normal seperti sediakala atau mereka yang tidak terpapar Covid-19.
Tapi pada kenmyataanya, pada beberapa pasien Covid-19 walau sudah sembuh dan dinyatakan tim medis negatif Covid-19, status di PeduliLindungo-nya masih hitam.
Tentu hal ini merugikan yang bersangkutan.
Pasalnya yang bersangkutan akan tidak diperkanankan oleh petugas setempat untuk memasuki, berada, atau mengakases tempat umum.
Bahkan yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan perjalanan.
Baca Juga: Memijat untuk Mengatasi Jerawat, Berikut Titik yang Harus Dipijat
Intinya dengan status hitam di PeduliLindungi tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
* Positif Covid-19 kurang dari 14 hari,
* Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari,
* Tes antigen/PCR positif kurang dari 2 hari, atau
* Baru tiba dari luar negeri.
Karenanya mereka dengan status seperti itu akan diminta untuk melakukan karantina dan melakukan tes antigen/PCR.
Apabila sudah melakukan isolasi/karantina mandiri dan tes COVID-19 pada waktu yang disarankan (entri dan exit test) dengan hasil negatif, namun status warna PeduliLindungi masih hitam, disarankan untuk:
* Pastikan bahwa lab/faskes tempat tes Antigen/PCR sudah terafiliasi dengan Kemenkes pada link berikut -> PCR dan Antigen
* Jika sudah, mohon tunggu H+1 setelah hasil tes keluar untuk status warna terupdate
Baca Juga: Cara Cepat Mengobati Diare di Rumah, Ini 6 Bahan Alami yang Bisa Digunakan
* Apabila setelah H+1 status warna belum berubah, Anda bisa menghubungi lab/faskes tempat tes dilakukan
Untuk diketahui, seharusnya status peduli lindungi akan berubah sesuai kondisi yang bersangkutan.
* Kasus positif Covid-19: Isolasi mandiri dan tes antigen/PCR setelah hari ke-10.
Status akan berubah pada H+11 dengan hasil tes negatif atau H+15 tanpa tes sejak terkonfirmasi positif.
* Kasus kontak erat: Karantina mandiri dan tes antigen/PCR pada hari ke-1 (entry test) dan ke-5 (exit test).
Status akan berubah pada H+6 dengan hasil tes negatif atau H+15 tanpa tes.
* Kedatangan luar negeri: Karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan hari ke-4 karantina.
Jangan lupa vaksin Covid-19 hingga booster, untuk memutus mata rantai penularan.
Tak lupa patuhi protokol kesehatan (Prokes).(*)
Baca Juga: Gaya Hidup Sehat Selama Kehamilan, Asupan Makanan dan Olahraga Sama Pentingnya
Source | : | Kemkes-pedulilindungi |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar