GridHEALTH.id - Sudah mendapatkan vaksin booster jadi syarat masyarakat diperbolehkan mudik lebaran 2022.
Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022) kemarin.
"Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilakan, juga diperbolehkan."
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Presiden, dikutip dari artikel GridHEALTH.id (24/3/2022) sebelumnya.
Melihat kabar tersebut, tentu bagi masyarakat yang nanti ingin mudik lebaran 2022 baiknya segera mendapatkan suntikan vaksin booster.
Jangan bingung, sebab untuk mendaftar vaksin booster ternyata sangat mudah.
Dilansir dari Kompas.com (24/3/2022), terdapat dua cara yang bisa kita lakukan untuk mendapatkan vaksin booster.
Pertama, kita bisa mendaftar vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Kedua, kita bisa mendaftar di aplikasi JAKI untuk warga Jakarta.
Baca Juga: FKMU UI: 86,6 Persen Populasi Indonesia Miliki Antibodi COVID-19
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara daftar vaksin booster jika nanti menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022:
1. Daftar di aplikasi PeduliLindungi
Masyarakat bisa mendaftar untuk vaksin booster bisa melalui aplikasi PeduliLindungi atau website pedulilindungi.id.
Berikut cara melakukan pendaftaran vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Login dengan akun yang sudah dimiliki
- Klik “Profil”
- Pilih “Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19”
- Selanjutnya status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
Baca Juga: Pesan Jokowi Pada 80 Juta Calon Pemudik Lebaran 2022, Masyarakat Memiliki Imunitas Ganda
- Pilih “Riwayat dan Tiket Vaksin”
- Selanjutnya tiket vaksin ketiga akan muncul
Sementara jika melakukan pendaftaran melalui website pedulilindungi.id caranya sebagai berikut:
- Buka browser dan masuk ke laman PeduliLindungi.id
- Masukkan nama lengkap beserta NIK
- Klik "Periksa" pada halaman selanjutnya akan tampil tiket vaksinasi dan status vaksinasi.
2. Aplikasi JAKI
Pendaftaran vaksin booster juga bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI untuk warga Jakarta.
Cara daftar vaksin booster melalui aplikasi JAKI sebagai berikut:
- Download aplikasi JAKI di Playstore
- Buka aplikasi JAKI
- Selanjutnya masukkan NIK dan nama lengkap dengan benar
- Baca syarat dan ketentuannya terlebih dahulu kemudian klik “Ya, saya mengerti”
- Selanjutnya cek apakah sudah mendapatkan jadwal vaksin atau belum
- Selanjutnya jika sudah mendapatkan tanggal vaksin lakukan daftar ulang (apabila belum ada jadwal maka belum bisa divaksin booster Covid-19)
Baca Juga: Ayo Patuhi 3 Indikator Ini Supaya Covid-19 di Indonesia Jadi Endemi
- Isi kategori penerima vaksin Pilih lokasi vaksinasi dan isi lengkap data diri
- Tinjau formulir yang sudah diisi
- Jika sudah sesuai, kirim formulir Isi pre-screening dengan lengkap
- Selanjutnya cek jadwal vaksinasi dan unduh kartu kendali
Syarat vaksinasi booster melalui JAKI
Sebelum melakukan vaksin booster, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan, sebagai berikut:
- Bukti pendaftaran jika mendaftar melalui JAKI
- KTP asli.(*)
Baca Juga: Prediksi Endemi dan Artinya dari IDI, Vaksin Booster Sinopharm Membantu
Source | : | Kompas.com,GridHEALTH.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar