Dilansir dari laman mui.or.id (20/3/2022), Fatwa MUI tersebut menyatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikan obat atau vaksin melalui otot.
Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Baca Juga: Moderna Klaim Vaksin Covid-19 Aman Bagi Balita, Ajukan EUA ke FDA
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rekomendasi Fatwa MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa:
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.(*)
Baca Juga: Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Belum Mendapat Vaksin Booster
Source | : | Mui.or.id,GridHEALTH.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar