GridHEALTH.id - Berita mengenai Mantan Menkes, dr. Terawan vs IDI sudah beberapa hari ini menyita perhatian publik, dan mengalahkan berita Covid-19 juga vaksin.
Saking hebohnya pemberitaan mengenai pemecatan Letnan Jenderal TNI Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), banyak sekali berita liar yang bergulis di masyarakat.
Ada yang menyebut dokter Terawan main politik, ada yang menyebut ini permainan politik, ada juga yang mengatakan dokter Terawan tidak bisa praktek lagi, sampai ada juga kesaksian-kesaksian pasien-pasien dokter Terawan dari kalangan militar yang digambarkan berang dengan keputusan IDI.
Bahkan paling banyak adalah berita yang mengangkat terawan resmi dipecat oleh IDI.
Baca Juga: Alhamdulillah, Setelah Ini Covid-19 di Indonesia Mendekati Endemi
Karena ramainya berita di masyarakat seperti itu, sampai-sampai isu pemecatan dr Terawan dari keanggotan IDI menjadi bahasan di DPR RI juga pemerintah.
Padahal menurut Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), James Allan Rarung, dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI belum menjadi keputusan definitif karena masih ada forum pembelaan.
Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 itu menuturkan pemberhentian tetap atau permanen sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.
"Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja," ujar James, dikutip dari Antara, Senin (28/3).
"Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses," lanjutnya.
Baca Juga: Cara Cepat Bisa Hamil Berujung Diciduk Polisi, Perawat Ngaku-ngaku Bidan
James, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI itu, menjelaskan keputusan pemberhentian anggota dilakukan oleh Pengurus Besar IDI, bukan Ketua Umum Pengurus Besar IDI.
Menurutnya, hal itu sesuai Pasal 8 poin 3 ART IDI.
Proses selanjutnya adalah Rapat Pengurus Besar, Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP), dan Rapat Pimpinan Eksekutif Pengurus Besar IDI untuk membahas masalah pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.
Jika rapat-rapat tersebut sepakat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, kata James, Ketua Umum Pengurus Besar IDI dapat mengeluarkan surat resmi terkait pemberhentian tersebut dan menandatanganinya.
Proses tersebut dapat mulai berjalan jika dalam kurun 28 hari kerja Pengurus Besar IDI sudah terbentuk dan dilantik.
Baca Juga: Healthy Move, Olahraga Ringan Setelah Mendapatkan Vaksin Covid-19 Bisa Meningkatkan Antibodi
Setelah keluar surat pemberhentian secara resmi, Terawan dapat menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan sesuai ART IDI Pasal 8 poin 4.
"Prosesnya masih panjang dan segala sesuatu yang baik dapat terjadi selama proses tersebut. Oleh karena itu, marilah kita sama-sama cooling down dan menenangkan semua pihak yang bisa saja tidak memahami proses internal IDI kita, lalu banyak berkomentar, apalagi lebih disayangkan bahwa itu dilakukan juga oleh sesama anggota IDI," ujarnya.
Dalam kesempatan ini pun James Allan Rarung menuturkan kasus Terawan tersebut berpotensi besar "ditunggangi" oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan sesaat, dan dapat membuat masyarakat terdampak jika dibiarkan berlarut-larut.
"Jangan sampai kasus Dr Terawan menjadi 'liar', dimana bisa ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan masyarakat salah paham dengan para dokter atau IDI," tuturnya.(*)
Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Ingatkan Syarat Buka Bersama yang Disarankan
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar