Prihal berdirinya PDSI, pada 29 Maret 2021 seluruh Organisasi Profesi Medis yang berada dibawah naungan IDI menyerukan dukungannya untuk tetap solid dan Bersatu dalam Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Hal tersebut dikonkrtikan dalam surat resmi sebagai bentuk pernyataan dukungan yang dikirimkan ke PB IDI.
Dalam surat tersebut, para ketua umum dari setiap organisasi profesi medis menyatakan bahwa organisasi profesi medis yang mereka pimpin adalah organisasi profesi medis resmi yang berada dibawah naungan PB IDI, serta meminta kepada seluruh anggota organisasi profesi medis tersebut untuk tetap solid.
Untuk diketahui, saat ini terdapat lebih dari 110 Organisasi Profesi dan Keseminatan yang tercatat di MPPK dan berada dibawah naungan IDI.
Dalam rilis yang diterima redaksi GridHEALTH.id (29/04/2022), Ketua Umum PB IDI, dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT menjelaskan perbedaan organisasi profesi dengan organisasi masyarakat.
Menurut UU No 17 Tahun 2013 ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasar kesamaan aspirasi, kehenda, kebutuhan, dan tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.
Sementara organisasi profesi memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi, kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika, dan untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama.
Baca Juga: Healthy Move, 5 Pilihan Olahraga Terbaik untuk Meredakan Nyeri Haid
”Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA), harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat,” kata dr Adib.
Untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat maka organisasi kedokteran harus tunggal.
Standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi.
Jika ada lebih dari satu maka akan terjadi kebingungan standar yang diberikan.
”Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda dan membingunkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," papar Adib dalam keterangan resminya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia.(*)
Baca Juga: Dengan Vaksin Darah Tinggi Tidak Perlu Minum Obat Tiap Hari, Vaksin Pengobatan Penyintas Hipertensi
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar