GridHEALTH.id - Pada Jumat (13/05/2022) kemarin diberitakan, Kementerian Kesehatan secara resmi mengumumkan telah menemukan 18 kasus dugaan kasus Hepatitis Akut yang belum diketahui penyebabnya di Indonesia baru-baru ini.
Dari 18 kasus tersebut, 9 kasus masuk status pending classification, tujuh discarded, satu dalam proses verifikasi dan satu probable.
Kasus tersebut berasal dari;
* Sumatera Utara
* Sumatera Barat
* Kepulauan Bangka Belitung
* DKI Jakarta
* Jawa Barat
* Jawa Timur dan
Baca Juga: Celana Dalam Beraroma Vanila Ini Bisa Kurangi Risiko Penularan IMS
* Kalimantan Timur.
Jumlah kasus terbanyak ada di DKI Jakarta, sebanyak 12 kasus.
Hari ini, secara resmi Kementerian Kesehatan menyatakan Dugaan kasus hepatitis per tanggal 17 Mei 2022 jadi 14 kasus, terdiri dari 1 kasus probable dan 13 kasus pending classification.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan ada 1 kasus probable pemeriksaan hepatitis A, B, C, dan E non reaktif dan patogen lainnya pun negatif.
Sedangkan 13 kasus pending classification itu ada 1 kasus di Sumatera Utara, 1 kasus di Sumatera Barat, 7 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Jambi, dan 3 kasus di Jawa Timur.
Kelompok umur kasus terbanyak adalah di bawah 5 tahun ada tujuh kasus, 6 sampai 10 tahun ada dua kasus, dan 11-16 tahun ada lima kasus. Dari 14 kasus dugaan hepatitis akut terdapat 6 kasus meninggal dunia, 4 kasus masih dirawat, dan 4 kasus sudah dipulangkan.
“Ini perubahan jumlah kasus dari hari sebelumnya tanggal 15 atau 16 Mei itu ada pengurangan kasus di probable. Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terakhir dia sepsis bakteri, sehingga dia kasusnya discarded,” kata dr. Syahril pada konferensi pers hepatitis di gedung Kemenkes, Rabu (18/5), Jakarta.
Upaya yang dilakukan melalui surveilans, analisa patogen menggunakan Whole Genome Sequencing (WGS) dimana dengan WGS ini nanti akan terlihat varian virus yang muncul. Kemudian pelaporan dengan New All Record (NAR).
“Kemudian upaya terapeutik kita sudah menyusun pedoman tata laksana kasus hepatitis ini bersama IDAI dan juga komite ahli yang telah dibentuk oleh Kemenkes,” ucap dr. Syahril.
Baca Juga: Pasien Hapatitis Akut Sembuh Tidak Akan Tularkan Penyakit, Tapi Bisa Kembali Tertular
Pada tanggal 13 Mei 2022 telah diterbitkan keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan tentang tata laksana hepatitis akut pada anak yang belum diketahui penyebabnya di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kementerian Kesehatan telah menunjuk laboratorium nasional di Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) untuk menerima seluruh rujukan sampel untuk pasien-pasien yang diduga hepatitis.
“Di laboratorium nasional ini telah dipersiapkam ketersediaan reagen atau KITnya untuk deteksi hepatitis, baik reagen metagenomik atau WGS maupun reagen PCR, baik panel respiratori maupun gastrointestinal,” tutur dr. Syahril. (*)
Baca Juga: 5 Makanan dan MInuman Ini Tinggi Purin, Bisa Sebabkan Asam Urat Kumat
Source | : | SehatNegerikuKemenkes-hepatitis |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar