GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia telah resmi memberikan pelonggaran pemakaian masker per Selasa (17/5/2022).
Hal ini pun membuat aturan naik transportasi umum menjadi ada beberapa perubahan.
Karenanya simak aturan terbaru naik transportasi umum pasca pelonggaran pemakaian masker berikut ini.
Melansir laman Sekretariat Kabinet, aturan dan syarat perjalanan terbaru kali ini lebih longgar dari sebelumnya.
Dimana kini pemerintah mengubah aturan dan syarat perjalanan dengan menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
Syarat dan aturan perjalanan terbaru ini berlaku bagi penumpang transportasi umum, mulai dari kereta api, pesawat terbang, bus, dan kapal laut.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan pelonggaran aturan dan syarat perjalanan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu (18/05/2022).
“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” ujarnya dilansir dari Kontan.co.id (18/05/2022).
Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran aturan dan syarat perjalanan ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Covid-19 Varian BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Singapura, Apa Saja Gejalanya?
“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ujarnya.
Satgas mengharapkan kebijakan pelonggaran aturan dan syarat perjalanan ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar