Memang tidak ada larangan untuk karyawan masuk kerja saat ini di DKI Jakarta.
Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) DKI Jakarta tetap meningkatkan sosialisasi untuk menaati protokol kesehatan (prokes) di setiap lingkungan perkantoran.
Untuk itu, "Kita tetap meningkatkan sosialisasi protokol kesehatan di lingkungan perkantoran dan perusahaan-perusahaan. Itu harus diterapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat ditemui di Gelanggang Olahraga Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, dilansir dari Suara (15/06/2022) yang mengutip Antara.
Tapi jika situasi pandemi COVID-19 semakin parah, pihaknya siap mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas sesuai dengan pemerintah pusat terkait penanganan COVID-19.
"Kita keluarkan Keputusan Disnaker yang mengatur jumlah kapasitas orang dalam ruangan, wajib pakai masker dan penerapan prokes lain," kata dia.
Untungnya sejauh ini, Andri memastikan belum ada temuan klaster COVID-19 di perkantoran.
Dirinya juga belum menerima laporan adanya temuan kasus COVID-19 di kalangan karyawan.(*)
Baca Juga: Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, Epidemiolog: Pemilik Penyakit Komorbid Rentan Terinfeksi
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar