GridHEALTH.id – Belum lama ini, mencuat kabar pengguna motor akan dikenakan tilang jika memakai sandal jepit saat berkendara.
Kabar ini dibantah oleh Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, ia dengan tegas mengatakan penggunaan sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak akan dikenai tilang.
Melihat hal ini, sebenarnya adakah bahaya dari naik motor dengan memakai sandal jepit?
Sebelumnya unggahan mengenai larangan ini ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Dilansir dari Kompas.com (16/06/2022), Jamal menyampaikan larangan memakai sandal jepit saat naik motor lebih mengarah pada imbauan yang jika dilakukan bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan berkendara.
Hal ini dikarenakan memakai sandal jepit dianggap riskan untuk terluka dan mendapatkan gesekan saat berkendara.
Berbeda dengan menggunakan alas kaki yang tertutup seperti sepatu yang bisa melindungi kaki dari gesekan sehingga lebih aman jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
“Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety,”kata Jamal dikutip dari Kompas.com.
Sandal jepit menjadi sorotan dalam berkendara karena tidak termasuk ke dalam dasar rujukan untuk kelengkapan berkendara.
Baca Juga: Cuaca Panas Saat Musim Haji, Alas Kaki Wajib Dipakai Tapi Sandal Jepit Bukan Pilihan!
Dasar rujukan kelengkapan berkendara terdiri dari:
- Minimal
Mengarah pada kelengkapan dasar dalam berkendara dan berlaku untuk semua pengendara motor, seperti helm, sarung tangan, celana panjang, dan sepatu.
- Ideal
Perlengkapan yang mengarah pada pengendara motor untuk balap atau touring, yang memerlukan perlengkapan dengan standar tertentu.
Oleh karena itu sandal jepit tidak masuk ke dalam kedua kategori ini, bahkan penggunaan sepatu juga terdapat rujukan khusus jenis mana saja yang diperbolehkan, yaitu sepatu yang menutupi seluruh bagian kaki atau minimal menutupi mata kaki, seperti sepatu kets (sneakers).
Sebab dengan syarat ini, selain bisa melindungi kaki dari kemungkinan goresan, juga menghindari kaki dari panas matahari.
Dari sini dapat diketahui bahwa naik motor tidak menggunakan sandal jepit bukan karena khawatir akan ditilang, melainkan melihat dari segi risiko dan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari penggunaan sandal jepit saat sedang naik motor.
Utamakan keselamatan selama berkendara, bukan karena khawatir ditilang, namun untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Baca Juga: Kasus DBD Kembali Naik, Kendalikan dengan G1R1J, 1 Rumah 1 Jumantik
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar