Saat tubuh memerlukan perlawanan, tubuh sudah kehilangan rasa sakit itu sehingga tidak bisa membaca adanya ancaman.
Oleh karena itu, sudah saatnya mengenali fungsi awal dari narkoba agar dapat menggunakannya dengan baik dan bijak, sehingga memberikan dampak positif bagi tubuh, lingkungan, dan ekonomi.
Di Indonesia, salah satu UU yang mengatur mengenai narkoba adalah UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyebutkan semua zat buatan atau apapun yang berasal dari tanaman yang dapat memberikan efek halusinasi, menurunkan kesadaran, serta menyebabkan kecanduan digolongkan ke dalam jenis narkoba.
Dalam UU tersebut disebutkan narkoba dibagi ke dalam tiga golongan berdasarkan tingkat risiko ketergantungan, mulai dari:
- Narkotika golongan 1, memiliki efek kecanduan yang tinggi
- Narkotika golongan 2, juga berisiko memiliki efek kecanduan tinggi
- Narkotika golongan 3, memiliki efek yang ringan sehingga banyak digunakan untuk pengobatan dan terapi
Selain digolongkan berdasarkan tingkat risiko ketergantungannya, narkoba juga digolongkan ke dalam jenis pembuatan.
Baca Juga: 6 Artis yang Terjerat Kasus Narkoba, Mulai dari Musisi Hingga Pelawak
Jika digolongkan berdasarkan jenis pembuatannya, narkotika juga memiliki tiga jenis golongan, yaitu:
- Narkotika sintetis, telah melalui proses pengolahan yang rumit dan sering dimanfaatkan untuk pengobatan dan penelitian, contohnya amfetamin, deksamfetamin, metadon, dan lainnya.
- Narkotika semi sintetis, berasal dari narkotika alami yang sudah diolah dengan diisolasi dan diekstraksi, contohnya heroin, morfin, kodein, dan lainnya.
Source | : | bnn.go.id,Harmreductionjournal.biomedcentral.com |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar