Kondisi ironis terjadi pada abad 19, di mana sebagian besar pecandu opium adalah tentara-tentara yang terluka saat Perang Dunia I, karena pada masa ini opium berkembang pesat di Negara Amerika dan Eropa, serta menjadi obat yang dipatenkan sehingga legal.
Tahun 1878, karena efek kecanduannya yang semakin besar, narkoba pun mulai dilarang di kerajaan Inggris melalui undang-undang untuk mengerem dan menghentikan penjualan candu ini.
Penggunaan Narkoba di Indonesia
Indonesia sendiri sebenarnya sudah mengenal narkoba, khususnya untuk obat-obatan jenis opium ini sejak sebelum Perang Dunia II, pada masa penjajahan Belanda.
Pada masa penjajahan Belanda, pemerintah mengizinkan beberapa tempat-tempat tertentu untuk mengisap candu dan dengan pemakai candu terbesar di Indonesia adalah orang-orang Cina, yang awalnya menggunakan pipa panjang untuk memakai candu.
Selain itu, pengadaan candu pun dilegalkan oleh undang-undang pada masa Belanda.
Namun, saat tahun 1940-an dan pemerintah Jepang datang ke Indonesia, Jepang mulai menghapus undang-undang terkait narkoba dan melarang penggunaan candu.
Indonesia melalui Menteri Kesehatan kemudian membuat undang-undang baru tentang narkoba setelah Indonesia merdeka, isinya terkait pengaturan tentang produksi, penggunaan, dan distribusi obat-obatan berbahaya.
Baca Juga: Harus Diberantas Karena Merugikan, Ini 8 Fakta Penggunaan dan Kecanduan Narkoba
Tahun 1970, Indonesia dan dunia mengalami darurat penyalahgunaan narkoba, akibat meningkatnya dan memakan banyak korban, khususnya anak muda.
Setahun kemudian, pemerintah membentuk badan koordinasi bernama BAKOLAK INPRES 6/71 melalui instruksi No.6 tahun 1971 terkait bentuk penanggulangan terhadap segala ancaman negara, salah satunya terkait narkotika.
Tahun 1972, pemerintah kembali mengeluarkan UU yang mengatur penyelundupan gelap dan peran khusus dokter dan rumah sakit sesuai petunjuk menkes.
Source | : | Kepri BNN,Blitarkab.bnn.go.id |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar