GridHEALTH.id – Arti status warna kode QR di PeduliLindungi kembali diperbaharui, mengacu pada SE Mendagri No. 440/3917/SJ dan SE Satgas No. 21/2022.
Pembaharuan arti status warna baru pada kode QR PeduliLindungi sudah berlaku per 17 Juli 2022 jam 00.01 WIB, maka kenalilah arti dari setiap warna yang ada mulai dari warna hijau, kuning, merah, dan hitam.
Berikut ini ulasan mengenai arti dari setiap status warna kode QR pada aplikasi PeduliLindungi yang terbaru.
Warna Hijau pada kode QR PeduliLindungi
Artinya seseorang dapat berpergian ke tempat umum sesuai dengan ketentuan bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, hasil tes antigen (1x24 jam) dan PCR (3x24 jam) negatif, sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari, dan status vaksinasi seperti berikut ini:
Usia 18 tahun ke atas, sudah harus melaksanakan vaksinasi dosis lanjutan atau booster, sedangkan untuk usia 6-17 tahun, harus sudah melaksanakan vaksinasi satu kali.
Warna Kuning pada kode QR PeduliLindungi
Artinya seseorang dapat berpergian ke tempat umum, namun harus mengikuti regulasi pemda dan area publik masing-masing, dengan syarat bukan pasien Covid-19, tidak kontak erat dengan pasien atau setidaknya sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari, dan untuk status vaksinasi adalah sebagai berikut:
Usia 18 tahun ke atas, harus sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan untuk usia 6-17 tahun, juga harus sudah mendapatkan minimal vaksinasi dosis pertama.
Baca Juga: Menilik Aplikasi Peduli Lindungi Beserta Problematika yang Ada
Warna Merah pada kode QR PeduliLindungi
Artinya adalah seseorang tidak dapat berpergian ke tempat umum, karena termasuk ke dalam kriteria berikut ini:
Usia 18 tahun ke atas baru melakukan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksinasi, serta untuk usia 6-17 tahun juga belum pernah melakukan vaksinasi.
Warna Hitam pada kode QR PeduliLindungi
Artinya adalah seseorang tidak dapat berpergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut ini:
- Seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 kurang dari 10 hari dan yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.
Untuk yang dinyatakan positif Covid-19 diharapkan dapat kembali melakukan tes PCR paling cepat H+5, jika pada tes PCR kedua hasilnya negatif maka akan dinyatakan sembuh dan status warna kode QR PeduliLindungi akan kembali seperti semula.
Tanpa melakukan tes PCR kedua, maka status warna kode QR PeduliLindungi akan otomatis berubah setelah H+10 sejak terkonfirmasi positif.
Inilah arti dari setiap warna pada kode QR PeduliLindungi yang kembali diperbaharui dan berlaku sejak 17 Juli 2022.
Baca Juga: Tak Hanya Vaksinasi Covid-19, Vaksinasi Bayi, Balita, dan Anak Masuk PeduliLindungi
Source | : | Faq.kemkes.go.id |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar