GridHEALTH.id - Dalam dunia medis, obat adalah salah satu cara yang digunakan untuk menyembuhkan penyakit dan telah diatur penggunaannya oleh dokter serta ditetapkan aturannya oleh pemerintah.
Tetapi penggunaan obat tidak bisa sembarangan, maka digolongkanlah obat sesuai dengan fungsi penggunaannya, seperti obat bebas, obat bebas terbatas, dan jenis lainnya.
Tidak heran jika dalam setiap kemasan obat dicantumkan warna dan bentuk yang berbeda untuk meningkatkan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusinya, maka kenalilah perbedaan dan arti dari setiap warna dalam kemasan obat.
Penggolongan obat dan warna yang ada dalam kemasan obat telah diatur oleh Permenkes No.917/1993.
Berdasarkan warna dalam kemasan obat, penggolongan obat terbagi ke dalam empat jenis yang memiliki arti masing-masing, berikut ini penjelasannya:
1. Obat bebas - Berwana hijau bulat garis tepi hitam
Saat melihat kemasan obat dengan warna hijau bulat, ini artinya obat tersebut tergolong dalam obat bebas yang dijual bebas di pasaran dan bisa dibeli tanpa resep dokter (contoh: parasetamol).
2. Obat bebas terbatas - Berwarna biru bulat garis tepi hitam
Kemasan obat dengan warna biru bulat dan memiliki garis tepi hitam termasuk ke dalam obat bebas terbatas, yang artinya termasuk dalam obat keras, tetapi masih dijual bebas tanpa resep dokter dan disertai tanda peringatan yang harus diperhatikan (contoh: CTM).
Baca Juga: Ciri Obat Demam Anak 1 Tahun, Kapan Diberikan, dan Dosisnya yang Tepat
3. Obat keras dan psikotropika - Berwarna merah bulat dengan tambahan huruf K dan garis tepi hitam
Tanda warna merah bulat dengan garis tepi hitam dan tambahan huruf K di dalamnya adalah obat yang tergolong dalam obat keras.
Source | : | Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar