Biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk melahirkan mulai dari pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC):
* Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.
* Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.
Sedangkan biaya persalinan normal atau persalinan pervaginam yang ditanggung adalah sebagai berikut:
* Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.
* Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.
* Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.
Tak hanya sampai disitu, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:
* Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.
* Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.
* Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.
Bagaimana, sudah semakin paham kan untuk bisa mendapatkan manfaat sebagai anggota BPJS Kesehatan untuk melahirkan?(*)
Baca Juga: 90 Persen Wanita Indonesia Kekurangan Kalsium, Malas Jalan Kaki Jadi Salah Satu Faktor Utama
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar