Jawabannya bisa saja.
Syaratnya, pasien harus membuat surat rujukan terlebih dahulu untuk mendapatkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan terdekat.
Kondisi ini tentu saja memakan waktu disaat memerlukan layanan kesehaan tempat anda sedang berdomisili.
Karenanya pasien baiknya segera mengajukan perpindahana faskes kepada pihak BPJS Kesehatan.
Nah, untuk bisa melakukan perpindahakn faskes, khususnya faskes 1, sekarang bisa dilakukan onlien dan offline.
Pindah Faskes dengan Cara Offline
* Pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Mal Pelayanan Publik
- Kunjungi mal pelayanan publik
- Isi formulir daftar isian peserta
- Tunggu antrean sampai mendapat pelayanan
- Pastikan telah memepersiapkan persyaratan berikut untuk memindahkan BPJS Kesehatan.
1. Persiapkan dokumen berupa KTP, Kartu JKN - KIS dan Kartu Keluarga.
2. Untuk pindah Faskes NIK dan KTP beda Kabupaten pemohon bisa meminta surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan, atau sekaligus memindahkan alamat KTP sesuai dengan Domisili saat ini jika merencanakan tinggal dalam waktu yang lama.
Jika pindah faskes dilakukan secara online maka dokumen tersebut harus disiapkan dalam bentuk File PDF.
Baca Juga: Mencermati Kandungan Alergen, Bahan Tambahan Pada Produk Pangan Olahan
* Pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Mobile Customer Service
- Kunjungi mobile customer service pada hari dan jam yang telah ditentukan.
- Isi formulir daftar isian peserta.
- Tunggu antrean sampai mendapat pelayanan.
Siapkan syarat-sayarat seperti yang sudah disebutkan di atas.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar