Ia juga mengatakan bahwa tidak mungkin tidak ada cemaran sama sekali alias nol.
Namun, ada batas tertentu yang telah ditetapkan dan menjadi persyaratan yang diserankan kepada BPOM di awal dan memenuhi ketentuan yang ditegakkan.
Berdasarkan standar Farmakope dan standar baku nasional, batas aman cemaran EG dan DEG yakni sebesar 0,5mg/kg berat badan per harinya.
Bebas cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Di tengah kesimpangsiuran, BPOM mengeluarkan daftar obat sirup yang tidak menggunakan empat bahan pelarut seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
Keempat bahan pelarut tersebut dikaitkan dengan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
"Berdasarkan penelusuran data registrasi seluruh produk obat batuk sirup dan drops dari 133 sirup obat terdaftar di Badan POM, tidak menggunakan empat pelarut tersebut," kata Penny.
Ia melanjutkan, "Sehingga aman, sepanjang digunakan sesuai dengan aturan pakai."
Dari 133 obat sirup tersebut di antaranya Aficitrin, Alerfed, Alergon, Amoxicil Trihydate, hingga B-DEX.
Kemudian ada Bufagan Expectorant, Cazetin, Combicitrine, dan Dayazinc.
Source | : | BPOM |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar