GridHEALTH.id - Penjualan rokok batangan akan dilarang, perkok bisa mengurangi risiko kesehatan ini.
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan.
Larangan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah(PP) yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang.
Imbasnya masyarakat hanya diperbolehkan membeli rokok per bungkus.
Presiden Joko Widodo mengatakan, rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi dalam keterangan pers di Subang, Selasa (27/12/2022).
Bahkan, sudah ada beberapa negara yang menerapkan larangan penjualan rokok tersebut.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak (boleh dijual)," ujar Jokowi.
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada Jumat (23/12/2022).
Tentu saja, berhenti merokok jadi salah satu tujuan yang akan dicapai.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Gridhealth.id |
Penulis | : | Magdalena Puspa |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar