Sebagai informasi, Obat Antiviral Covid-19 ini menggunakan nirmatrelvir yakni protease inhibitor baru yang dikembangkan di laboratorium perusahaan farmasi tersebut.
Ini memang dirancang untuk menghentikan aktivitas dari protease inhibitor (Mpro) utama SARS-CoV-2, enzim yang digandakan oleh virus corona.
"Kami merasa terhormat dapat bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan fasilitas kesehatan swasta untuk mencapai tujuan bersama dalam mengatasi krisis kesehatan masyarakat ini," kata Nora T. Siagian, Presiden Direktur Pfizer Indonesia dalam rilis yang diterima GridHEALTH.id, Senin (9/1/2023).
Ia mengatakan, obat anti virus ini dapat mengurangi tingkat keparahan pada orang yang terinfeksi
"Oleh karena itu, pilihan pengobatan oral dapat menjadi alat penting untuk membantu mengatasi dampak global Covid-19 yang sedang berlangsung," sambungnya.
Penggunaan Nirmatrelvir/Ritonavir dapat mengurangi risiko pasien Covid-19 menjalani perawatan di rumah sakit dan sekaligus menurunkan risiko kematian.
Sebelum diedarkan, tentunya sudah obat ini sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization(EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Mengutip laman BPOM (17/7/2022), obat antivirus ini dapat digunakan oleh orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan.
"Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 miligram Nirmatrelvir (dua tablet 150 miligram) dengan 100 miligram Ritonavir (satu tablet 100 miligram) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 (lima) hari," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito.
Pfizer berkomitmen untuk menyetarakan akses terhadap terapi antiviral oral untuk Covid-19 ini. Sehingga pasien berisiko tinggi bisa segera mendapatkannya.
Selain itu, perusahaan farmasi ini juga telah menyusun strategi yang komperhensif dengan pemerintah di seluruh dunia, pemimpin kesehatan global, dan produsen global dengan tujuan mengoptimalkan pasokan serta akses Nirmatrelvir/Ritonavir di seluruh dunia. (*)
Baca Juga: Jerman Tetapkan China Sebagai 'Area Varian Virus Berbahaya', Larang Warganya Pergi ke Sana
Source | : | BPOM,Siaran Pers |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar