Belum diketahui secara pasti apa penyebab keracunan makanan yang dialami oleh mahasiswa UB.
Akan tetapi, perlu tahu terdapat beberapa jenis zat berbahaya yang penggunaannya tidak diperbolehkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam makanan.
Hal tersebut karena bahan kimia tersebut bersifat racun dan dapat membahayakan kesehatan serta lingkungan hidup secara langsung ataupun tidak.
Dilansir dari situs resmi BPOM, berikut adalah beberapa zat berbahaya yang penggunaannya dalam makanan dilarang.
1. Boraks: Zat kimia yang bisa digunakan untuk mematri logam atau membuat gelas. Jika digunakan dalam makanan, dapat menyebabkan mengganggu susunan syaraf pusat, ginjal, dan hati.
Dosis fatal bagi orang dewasa sekitar 15-20 gram dan anak-anak 3-6 gram. Jika tertelan, maka akan timbul gejala seperti mual, nyeri di perut bagian atas, pendarahan disertai muntah darah, diare, mengantuk, demam, dan sakit kepala.
2. Formalin: Biasanya dipakai untuk membunuh kuman dan pengawet. Apabila tidak sengaja dikonsumsi, maka akan menimbulkan luka korosif pada selaput lendir saluran cerna dan membuat mual, muntah, hingga perih di lambung.
3. Rhodamin B: Digunakan untuk pewarna kertas maupun tekstil. Jika berada dalam makanan dan dikonsumsi, akan menumpuk di lemak dan diserap oleh saluran cerna.
Paparan zat ini untuk waktu yang lama bisa mengakibatkan gangguan pada fungsi hati dan kanker hati.
4. Kuning metanil: Banyak digunakan untuk pewarna tekstil dan cat. Orang yang mengonsumsinya, akan mengalami mual, muntah, sakit perut, diare, tidak enak badan, dan tekanan darah rendah.
Efek jangka panjang yang ditimbulkan oleh zat ini adalah kanker pada kandung kemih. (*)
Baca Juga: Lebih Waspada! Belasan Anak di Sampang Keracunan Setelah Mendapat Makanan dari Posyandu
Source | : | pom.go.id,ANTARA News |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar