GridHEALTH.id - Pemberian vaksinasi masih terus dilanjutkan, meski saat ini kasus Covid-19 terbilang rendah dan PPKM (Pembatasan Pergerakan Masyarakat) telah dicabut.
Bahkan beberapa waktu yang lalu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menberikan izin pemberian vaksin booster dua untuk masyarakat umum.
Saat ini sudah satu bulan berjalan sejak vaksin penguat dosis kedua mulai dijalankan sejak 24 Januari 2023.
Vaksin booster kedua untuk masyarakat umum diberikan kepada orang dewasa yang berusia di atas 18 tahun.
Dengan waktu interval sejak pemberian vaksin booster pertama minimal enam bulan.
Berdasarkan data dari Vaksin Dashboard Kemenkes, sampai saat ini capaian vaksin booster kedua sekitar 2.442.472 dosis (1,04%).
Adapun rincian pemberian vaksin dosis keempat sebagai berikut:
• Tenaga kesehatan: 943.054 (64,21%)
• Lanjut usia atau lansia: 575.803 (2,67%)
• Petugas Publik: 497.134 (2,87%)
• Masyarakat umum: 791.559 (0,56%)
Baca Juga: Sudah Berjalan Seminggu, Capaian Vaksin Booster Kedua Masih Rendah
Satu bulan yang lalu, Juru Bicara Covid-19 Kemenkes Mohammad Syahril, mengingatkan masyarakat yang sudah mendapatkan tiket untuk segera vaksinasi.
"Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket, segera datang ke fasyankes atau pos vaksinasi terdekat di daerah masing-masing," ujarnya dikutip dari Sehat Negeriku (24/1/2023).
Masyarakat mungkin bertanya-tanya, mengapa harus tetap melakukan vaksinasi dosis keempat, saat kasus sudah rendah dan tak ada lagi PPKM.
Selain itu, berdasarkan hasil Serologi Survei yang ketiga, diketahui imunitas masyarakat Indonesia terhadap SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, sudah mencapai 99%.
Berdasarkan unggahan di akun Instagram Kemenkes (8/2/2023), vaksin booster kedua untuk masyarakat umum masih dibutuhkan untuk meningkatkan kadar antibodi.
"Orang yang menambah status vaksinasi memiliki antibodi hampir 3 kali lipat dibandingkan orang yang tidak berubah status vaksinasinya," tulis Kemenkes.
Kadar antibodi yang paling tinggi terlihat pada orang-orang yang sudah menerima dosis penguat atau booster.
Menerima dosis tambahan juga akan meningkatkan perlindungan terhadap varian-varian baru seperti XBB.1.5 atau kraken.
Vaksinasi dapat dilakukan menggunakan jenis vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM.
Kombinasi vaksin yang digunakan aman, karena telah sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI atau Indonesia Technical Advisory Group on Immunization.
Masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis di fasilitas kesehatan atau pos vaksinasi terdekat. (*)
Source | : | Sehat Negeriku,vaksin.kemkes.go.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar