Lebih lanjut, Penny menjelaskan bahwa produk obat tradisional ini dibuat di fasilitas produksi yang ilegal dan tidak berada di bawah pengawasan BPOM.
"Sudah lama ditarik izin edarnya. Terus berpindah ke fasilitas ilegal, pernah juga ditindak oleh BPOM untuk diproses pidana, ternyata mereka masih berani," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, dalam produk jamu tersebut terdapat beberapa kandungan bahan kimia, sehingga membuat orang yang mengonsumsinya merasa lebih cepat sehat.
Padahal, dalam produk obat tradisional yang bahan bakunya berasal dari alam, tidak diperbolehkan menggunakan bahan kimia.
"Siapapun yang meminumnya pasti akan merasa cespleng. Karena di dalamnya memang ada obat, seharusnya tidak boleh," kata Penny.
"Obat berbahan kimia hanya boleh kita konsumsi kalau ada aturan dosisnya. Karena kalau tidak dilakukan pemberian sesuai dosis dan jangka waktu pemberi, efeknya pasti ke organ tubuh," sambungnya.
Salah satu bahan kimia yang ada dalam obat tradisional ini yakni Fenilbutazon. Itu merupakan bahan kimia obat yang termasuk dalam golongan anti-inflamasi non-steroid (AINS).
Kategori obat tersebut diberikan untuk mengatasi indikasi nyeri dan peradangan, misalnya pada penyintas penyakit asam urat ataupun radang sendi.
Penggunaan bahan kimia tersebut dalam obat tradisional, dapat mengakibatkan efek samping berupa mual, muntah, ruam pada kulit, dan resistensi cairan.
Bahkan, dapat juga menyebabkan edema yakni pendarahan pada lambung, nyeri lambung, hingga gagal ginjal.
Berdasarkan hasil invesitagasi, diduga telah terjadi tindakan pidana. Pelanggaran Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Serta Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)
Baca Juga: Dilarang Dibawa ke Dokter, Bayi 54 Hari Meninggal Setelah Diberi Obat Tradisional
Source | : | Siaran Pers,YouTube |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar