GridHEALTH.id - Perubahan status Covid-19 di Indonesia dari pandemi menjadi endemi, disampaikan secara resmi oleh Presiden Indonesia Joko Widodo, pada Rabu (21/6/2023).
Tentunya ini menjadi kabar baik, karena selama tiga tahun terakhir, masyarakat dibayang-bayangi dengan kasus Covid-19 yang dinamis.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi dikutip dari Sekertariat Negara.
Dicabutnya status pandemi Covid-19 bukan dilakukan tanpa alasan. Pemerintah memutuskan hal ini setelah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus penyakit ini yang hampir nihil.
"Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19," ujarnya.
Meskipun saat ini Covid-19 sudah menjadi endemi di Indonesia, Ketua Satgas Covid-19 Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc, Sp.P(K), tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak terlena.
Pasalnya, pada masa endemi pun risiko penularan penyakit masih tetap ada.
"Endemi bukan berarti penyakitnya tidak ada atau lenyap. Endemi artinya penyakitnya tetap ada, tapi terkendali," kata dokter Erlina dalam Media Briefing, Kamis (22/6/2023).
Bagi masyarakat yang setelah pemeriksaan dinyatakan positif Covid-19, diharapkan lebih bijak saat beraktivitas. Walaupun gejalanya dianggap seperti flu biasa.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada orang yang positif agar menjaga jangan sampai gejalanya menjadi berat. Sehingga sebaiknya beristirahat yang cukup.
Terkait dengan perlu atau tidaknya pasien Covid-19 melakukan isolasi mandiri, menurutnya ini tergantung pada tingkat keparahan gejalanya.
Baca Juga: Aktor Eeng Saptahadi Meninggal Dikabarkan Terpapar Covid-19, Waspadai Gejala Varian Terbarunya
Source | : | Sekertariat Kabinet RI |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
Komentar