GridHEALTH.id - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan tonggak penting dalam sistem kesehatan Indonesia.
Diluncurkan pada 2013, JKN adalah inisiatif dari pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan terjangkau bagi seluruh warga negara.
Di balik pelaksanaannya, terdapat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang memiliki peran vital dalam menyediakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
JKN adalah representasi dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
BPJS, sebagai badan penyelenggara, bertugas menjalankan program ini dengan efektif dan efisien.
JKN adalah program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan pelayanan kesehatan melalui sistem asuransi.
Pecapaian dan Beban Penyakit Terbesar
Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi, Irfan Humaidi yang ditemui GridHEALTH dalam kunjungannya ke Kompas Gramedia mengatakan "Jumlah peserta per 1 Maret 2024 adalah 268.735.132 atau sekitar 96,28% dari jumlah penduduk sebesar 279.188.866."
Kesadaran masyarakat akan pentingnya JKN meningkat, sehingga jumlah peserta meningkat, dan iuran pun meningkat.
Pendapatan iuran meningkat lebih dari Rp 100 triliun dengan kolektabilitas iuran peserta JKN mencapai 98,80% di tahun 2023.
Tercatat pada tahun 2014 total pendapatan adalah Rp 40.7 triliun sedangkan pada tahun 2023 total pendapatan iuran mencapai Rp 150,4 triliun.
Baca Juga: Terkena Mycoplasma Pneumoniae Apakah Pengobatan Bisa Menggunakan BPJS?
Untuk beban pengeluaran terbesar dalam hal penyakit, beban pelayanan kesehatan penyakit berbiaya katastropik ada pada penyakit jantung, sebesar Rp 17.629.046.950.030, yang diikuti oleh kanker di peringkat kedua dan stroke di peringkat ketiga.
Menurut data BPJS Kesehatan, sejak tahun 2019, pembiayaan penyakit jantung selalu menempati peringkat pertama
Walaupun demikian patut diteliti dalam hal peringkat penyakit dunia bahwa Indonesia menempati peringkat kedua setelah India untuk TB (tuberculosis), namun beban pembiayaan penyakit tersebut tidak menempati 5 besar dalam biaya pengobatan.
Kondisi Keuangan
Kondisi keuangan DJS Kesehatan per 31 Desember 2023 telah sesuai ketentuan.
Sejak 2014 hingga 2019, kondisi keuangan BPJS Kesehatan terus merugi, namun sejak tahun 2021 mencatat keuntungan.
Pada 2021 sebesar Rp 38,76 T dan tahun 2022 mencatat keuntungan 56,51 T. Kemudian untuk tahun 2023 dalam proses audit KAP, tercatat keuntungan sebesar Rp 57,76 T.
JKN terwujud melalui dua entitas utama, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan bertanggung jawab atas perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sementara BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja.
Sebelumnya, BPJS dikenal sebagai PT Askes, yang merupakan perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan kesehatan kepada pesertanya.
Dengan adanya JKN dan BPJS, setiap individu memiliki kesempatan besar untuk memproteksi kesehatannya dengan lebih baik.
Saat ini BPJS kesehatan langsung bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia tidak melalui kementerian atau lembaga.
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar