GridHEALTH.id - BPOM kini tengah fokus menertibkan peredaran skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan di klinik kecantikan.
Kegiatan ini dilakukan serentak bersama 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia.
Sebagai upaya memperkuat pengawasan, BPOM menyelenggarakan Forum Koordinasi Penertiban Skincare Beretiket Biru pada Senin, 6 Mei 2024.
Kampanye Nasional “Waspada Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan”
Forum ini, yang mengusung tema BERSERU (Bersama Tertibkan Skincare Beretiket Biru), menjadi momen Kick-Off dari Kampanye Nasional “Waspada Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan”.
Forum ini bertujuan mewujudkan kolaborasi lintas sektor dalam pembinaan, pengawasan, pemberdayaan masyarakat, serta penindakan hukum terkait peredaran skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
Mengapa Ada Skincare Berbahaya?
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia, menjelaskan bahwa kampanye ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat tentang bahaya penggunaan kosmetik, terutama skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
Skincare beretiket biru merujuk pada produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras, dibuat massal, dan diedarkan tanpa resep atau pengawasan dokter.
Produk ini seharusnya bersifat personal, disiapkan untuk pasien berdasarkan resep dokter setelah konsultasi dan diagnosis.
Dari sisi mutu, produk ini memiliki jangka waktu kestabilan pendek dan tidak boleh disimpan atau digunakan dalam jangka waktu lama.
Baca Juga: Bahaya Terlalu Banyak Menggunakan Skincare pada Wajah yang Justru Berdampak Buruk
Source | : | BPOM |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar