GridHEALTH.id - Sistem kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
Peleburan kelas BPJS Kesehatan ini, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Diketahui, digantinya sistem kelas ruang perawatan dengan KRIS bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan yang terjamin bagi semua masyarakat Indonesia.
Sebagaimana yang tercantum dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, penerapan KRIS di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2025.
Lantas, apa perbedaan sistem kelas BPJS dengan KRIS?
Perbedaan di antara kedua sistem tersebut, dapat dilihat dari fasilitas yang didapatkan oleh pasien selama menjalani perawatan.
Dahulu, fasilitas kamar yang didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kelas yang dipilih.
Fasilitas ruang rawat kelas 1: Ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang, memiliki dokter spesialis, terdapat televisi, lemari es, dan pendingin ruangan (AC).
Fasilitas ruang rawat kelas 2: Kapasitas 3-5 pasien, memiliki dokter spesialis, serta terdapat AC dan televisi.
Fasilitas ruang rawat kelas 3: Ruang rawat inap dapat diisi 4-6 orang dan mendapatkan perawatan dokter umum dan spesialis yang ditetapkam oleh instansi kesehatan.
Sementara fasilitas dalam KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam pasal 46A ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang terdiri dari:
Baca Juga: Catat Tanggal Kapan Ditentukan Iuran Kelas Rawat Inap (KRIS), Pengganti BPJS Kesehatan
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Komentar