Proses Pengurusan SIM dengan Syarat JKN Aktif
Untuk membuat atau memperpanjang SIM, masyarakat harus membawa beberapa dokumen, termasuk bukti kepesertaan JKN aktif. Status kepesertaan dapat diperiksa melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.
Bagi peserta JKN yang menunggak iuran, mereka harus melampirkan bukti pelunasan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menjelaskan bahwa peraturan ini adalah bagian dari rencana aksi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan.
Dalam dua tahun pelaksanaan Inpres ini, jumlah peserta JKN meningkat 33,7 juta jiwa, dengan tambahan 17 provinsi dan 106 kabupaten/kota yang mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Sosialisasi dan Edukasi
Selama minggu pertama uji coba, petugas BPJS Kesehatan akan ditempatkan di Kantor Polda untuk membantu pemohon SIM yang belum menjadi peserta JKN atau yang ingin mendaftar.
Dikutip dari rilis BPJS Kesehatan, David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, mengapresiasi inisiatif Polri dan menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai target 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.
Manfaat Jaminan Kesehatan dan Pengurusan SIM
David juga menekankan bahwa kepesertaan JKN aktif tidak hanya memastikan perlindungan kesehatan, tetapi juga memudahkan akses ke layanan publik, termasuk pengurusan SIM.
Selain itu, BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, sedangkan kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain dijamin oleh PT Jasa Raharja.
Baca Juga: Rincian Biaya Periksa ke Psikolog, Bisakah Dilakukan dengan BPJS Kesehatan?
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar