GridHEALTH.id - BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi guna memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghadirkan Aplikasi Mobile JKN, yang menawarkan berbagai fitur untuk mempermudah akses layanan kesehatan bagi peserta JKN kapan pun dan di mana pun.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menjelaskan bahwa aplikasi ini telah dilengkapi dengan berbagai fitur bermanfaat.
Aplikasi ini tersedia untuk perangkat berbasis Android dan iOS, sehingga dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Dengan memanfaatkan teknologi informasi, Aplikasi Mobile JKN memberikan kemudahan bagi peserta dalam mendapatkan layanan hanya melalui ponsel pintar.
Berdasarkan Buku Panduan Layanan Peserta JKN, aplikasi ini memiliki berbagai fitur utama. Salah satunya adalah Fitur Peserta, yang menampilkan informasi kepesertaan pengguna beserta anggota keluarganya.
Selain itu, terdapat Fitur Perubahan Data Peserta, yang memungkinkan peserta untuk mengubah informasi pribadi, seperti nomor handphone, alamat email, alamat surat, hingga melakukan perpindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas perawatan.
Dengan berbagai fitur yang disediakan, Aplikasi Mobile JKN menjadi solusi praktis bagi peserta JKN untuk mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan cepat.
Beberapa di antaranya adalah antrean online, konsultasi dokter, skrining riwayat kesehatan, informasi ketersediaan tempat tidur, jadwal tindakan operasi, riwayat pelayanan (i-Care), serta fitur rating Kesan dan Pesan Setelah Layanan BPJS Kesehatan (KESSAN).
Selain itu, Aplikasi Mobile JKN juga mendukung berbagai proses administrasi bagi peserta JKN.
Fitur yang tersedia mencakup perubahan data, penambahan peserta, Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), serta pengaduan layanan JKN.
Baca Juga: Program JKN BPJS Kesehatan Perlindungan Kesehatan Komprehensif dengan Inovasi Digital
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar