GridHealth.ID - Pada awal tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan dukungan terhadap inisiatif pemerintah dalam penyediaan hunian bagi masyarakat luas, khususnya kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), melalui program penyediaan tiga juta unit rumah. Kebijakan strategis ini mendapatkan respons positif dari industri Paylater, yang berperan sebagai salah satu mekanisme penyaluran kredit kepada masyarakat.
Namun, terdapat sejumlah faktor krusial yang perlu diperhatikan oleh masyarakat agar proses pengajuan pinjaman dapat berjalan lebih lancar. Faktor-faktor tersebut meliputi pengelolaan rekam jejak dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), demonstrasi kredibilitas, kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran, penyediaan jaminan, serta pertimbangan terhadap kondisi makroekonomi dan dinamika industri.
Calon debitur dapat mengimplementasikan beberapa langkah konkret untuk meningkatkan peluang keberhasilan dalam memperoleh fasilitas kredit perumahan ini.
Bagi individu yang belum familiar dengan SLIK, perlu dipahami bahwa SLIK merupakan catatan yang memuat informasi mengenai riwayat debitur dalam melakukan pembayaran pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Catatan ini mencakup informasi mengenai kelancaran atau keterlambatan pembayaran kredit debitur. Meskipun SLIK bukan merupakan satu-satunya faktor penentu dalam persetujuan kredit, pemeliharaan skor SLIK yang baik tetaplah esensial bagi calon penerima pinjaman. Hal ini dapat dicapai dengan memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu, sehingga terhindar dari tunggakan atau gagal bayar.
Selain itu, untuk memastikan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban kredit secara tepat waktu, diperlukan pengambilan keputusan finansial yang bijaksana. Salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah dengan membatasi total cicilan bulanan hingga maksimal 30% dari pendapatan bulanan. Setelah kewajiban terpenuhi, debitur perlu memeriksa status SLIK mereka dan memperoleh surat pelunasan. Perlu diingat bahwa pembaruan status SLIK membutuhkan waktu agar mencerminkan kondisi terkini debitur.
Menurut Suwandi Wiranto, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), perusahaan Paylater sebagai pemberi kredit akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit kepada calon debitur. Proses pemberian kredit akan tetap mengikuti prosedur manajemen risiko yang disiplin.
"Industri Paylater akan terus berkomitmen untuk menyediakan layanan pembiayaan yang terjangkau dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia. Kami meyakini bahwa peluang dan kebutuhan pembiayaan untuk peningkatan kualitas hidup akan terus berkembang, namun hal ini harus diimbangi dengan pengambilan keputusan yang bijaksana dari pihak pemberi kredit dan calon debitur," jelasnya.
Kontak Sekretariat APPI:
021 – 2982 0190
Penulis | : | Grid Content Team |
Editor | : | Grid Content Team |
Komentar