Find Us On Social Media :

Hamil di Luar Kandungan, Bukan Disebabkan Hamil Di luar Nikah

Hamil di luar kandungan beda dengan hamil di liar nikah, yang satu ini masalah medis

Namun karena saluran tuba terganggu, bisa saja hasil konsepsi tersebut tertahan sehingga kelak janin tubuh di luar kandungan.

Tak hanya di tuba, bisa pula hasil konsepsi tersebut balik ke indung telur atau ke dalam dinding perut.

Menurut dr. Bambang Fadjar, SpOG., dari RS Internasional Bintaro, kehamilan di luar kandungan bisa dideteksi lebih dini lewat USG.

Jika diduga terjadi kehamilan seperti ini, maka akan dilakukan tindakan.

Ada dua jenis tindakan, jika kehamilan ini masih kategori kehamilan ektopik (KE), cukup dilakukan suntik pengobatan MTX (methotrexate) yang akan menyerap hasil konsepsi tanpa merusak saluran tuba atau dinding perut.

Baca Juga : Otot Mata Bergerak 100.000 Kali Sehari Karena Berkedip atau Bekernyit, Karenanyalah Butuh Pelembab

Kemudian dipantau lewat USG apakah kehamilannya bisa menghilang atau tidak. Cara ini akan diulang lagi jika penanganan belum sempurna.

Atau dilakukan operasi laparoskopi. Dinding perut dilubangi untuk memasukkan alat dan teropong guna memotong janin atau saluran tuba.

Sedangkan pada kategori kehamilan ektopik terganggu (KET) yakni sudah terjadi perdarahan, saluran tuba atau yang lainnya sudah pecah, harus dilakukan operasi laparotomi, yaitu pembedahan perut.

Darah di perut dikeluarkan dan saluran tuba yang pecah dipotong.

Penghentian kehamilan dan pengeluaran janin ini perlu dilakukan. Pasalnya, sia-sia membiarkan janin tumbuh besar. Selain pertumbuhannya terganggu, juga akan mengancam jiwa ibu.

Adapun ciri-ciri hamil di luar kandungan ini menurut Bambang bisa ibu pantau dari gejala.