Tak hanya soal poligami, Qanun Hukum Keluarga itu mengatur tentang perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lainnya.
“Namanya bukan Qanun poligami, tapi ada satu bab yang mengatur tentang poligami, yang lainnya masalah perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lainnya,” ujar Musannif.
Baca Juga: Sering Sembelit? Konsumsi 7 Makanan Pelancar Buang Air Besar Ini
Pembahasan Qanun Hukum Keluarga yang dilakukan DPRA selama tiga bulan terakhir ini juga melibatkan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh, Kemenkumham, BNN, dan Dinas Kesehatan setempat.
“Saat pembahasan kami libatkan seluruh unsur. Di Komisi VII DPRA juga ada tiga perempuan. Mereka juga ikut memberikan masukan saat pembahasan,” ujarnya.
Dilansir escardio.org, sebuah studi mengungkapkan bahwa pria yang berpoligami memiliki risiko empat kali lipat mengalami sumbatan pembuluh darah, dibanding mereka yang hanya memiliki satu istri.
Dr. Amin Daoulah, spesialis jantung dari rumah sakit King Faisal, Jeddah, Arab Saudi, mengatakan bahwa semakin banyak jumlah istri, maka risiko jantung koroner semakin besar.
"Penyebabnya adalah peningkatan beban rumah tangga, baik secara finansial maupun emosional," tambah Daoulah.