GridHEALTH.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dikabarkan akan melegalkan poligami atau laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih satu perempuan.
Hal tersebut dipertegas dari salah satu isi bab Qanun Hukum Keluarga, yang telah dibahas Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sejak tiga bulan lalu.
Beberapa Kementerian pun telah diajak berkonsultasi seperti Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Baca Juga: Viral Istri Digadaikan Suami Senilai 250 Juta, Berujung Tewasnya Pria Tak Bersalah"Qanun Hukum Keluarga itu sedang kami bahas di DPRA sejak 3 bulan ini, kemudian sekarang kami juga sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta,“ kata Ketua Komisi VII DPRA Aceh Musannif saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).
Musannif mengatakan, rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur tentang pokok pelaksanaan syariat Islam di Aceh itu merupakan usulan dari Pemerintah Aceh atau eksekutif.