Find Us On Social Media :

PK Ditolak Bikin Baiq Nuril Syok, Kondisi Ini Bisa Memengaruhi Kesehatan Seseorang

Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai

GridHEALTH.id - Sosok Baiq Nuril kembali menjadi perhatian warganet Indonesia setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) kasus penyebaran konten bermuatan asusila yang dituduhkan kepadanya.

Baca Juga: Studi: Cuma Butuh Satu Orang Teman Untuk Atasi Stres dan Depresi

Artinya,  Mahkamah Agung memvonis Baiq Nuril dengan sanksi kurungan 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Baiq dinilai bersalah terkait perekaman percakapan mesum mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram berinisial M.

Dengan ditolaknya PK tersebut, maka Baiq Nuril harus menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Tak ayal, publik pun langsung kembali menyoroti kasus Baiq Nuril yang terlihat dengan ramainya tagas #baiqnuril atau #savebaiqnuril di media sosial pada Jumat (5/7/2019).

"Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Baca Juga: Kaki Bengkak Akibat Diabetes Perlu Diatasi, Begini 5 Solusinya

Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu kini tidak bisa mengambil langkah hukum lainnya, apalagi mengajukan PK dengan menghimpun bukti-bukti baru.