Saya yakin Allah akan memberikan yang terbaik untuk hambaNya," katanya.
Diketahui, Ridho Rhoma ditangkap personel Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017.
Saat ditangkap ia kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Mengutip dari duniabebasnarkoba.org, Sabu merupakan narkoba yang tergolong obat stimulan jenis metamfetamin yang satu derivat turunan dengan amfetamin yang terkandung dalam pil ekstasi.
Banyak orang menggunakan zat ini untuk mendapatkan efek psikologis. Efek yang paling diinginkan adalah perasaan euforia sampai ekstase (rasa senang yang sangat berlebihan).
Obat ini juga menimbulkan efek meningkatnya kepercayaan diri, harga diri, dan peningkatan libido.
Pemakai sabu bisa tampil penuh percaya diri tanpa ada perasaan malu sedikit pun dan menjadi orang yang berbeda kepribadian dari sebelumnya.