Find Us On Social Media :

Legalisasi Ganja di Indonesia, BNNK: Tidak Ada Hal Positif dari Mengonsumsi Ganja, Tapi Faktanya Sudah Digunakan Untuk Pengobatan Sejak 2737 SM

Wacana legalisasi ganja di Indonesia.

"Dibeberapa negara memang sudah ada yang melegalkan ganja, namun masyarakat disana sudah cukup sadar, dan masyarakat kita belum siap," ungkapnya.

Dia pun secara tegas menilai, ganja dapat merusak dan tidak ada hal positif yang didapatkan dari mengkonsumsi ganja, yang masuk dalam kategori narkoba golongan 1.

"Dan, ganja ini merusak, tidak ada segi positif yang didapatkan," tegasnya.

"Yang dapat digunakan untuk medis hanya narkoba golongan 2, biasanya untuk operasi, tapi ganja ini masuk ke golongan 1, jadi tidak bisa," tambahnya.

Baca Juga: Pengobatan Tumor di Otak Agung Hercules Mendapat Bantuan dari Pemerintah, Apakah BPJS Menanggung Biaya Pengobatan Tumor di Kanan dan Kiri?

Mengenai manfaat ganja untuk medis, menurut  Sumaiya Kabir dalam tulisannya di lifehack.org (22 Agustus 2018), sebenarnya kita harus melihat pada 2737 SM, dijelaskan bahwa selama periode itu, referensi langsung pertama ditemukan di China dalam tulisan-tulisan Kaisar Cina Shen Nung. Penggunaan pertama produk ganja digunakan untuk agen psikoaktif.

Dalam tulisan-tulisan itu, fokus utamanya adalah pada kekuatannya sebagai obat untuk rematik, asam urat, malaria, dan cukup lucu, karena linglung. Pentingnya nilai obat difokuskan terutama daripada sifat keracunan.

Setelah itu ganja untuk medis mulai menyebar ke belahan dunia lain.

Secara bertahap penggunaannya menyebar dari Cina ke India, dan kemudian ke Afrika Utara, dan mencapai Eropa pada awal 500 Masehi.

Ganja terdaftar di Amerika Serikat Pharmacopeia dari tahun 1850 hingga 1942.

Ganja diresepkan untuk penggunaan medis yang berbeda seperti nyeri persalinan, mual, dan rematik.

Baca Juga: Sama-sama Punya Bayi di Usia 73 Tahun, 2 Rocker Gaek Ini Masih Tokcer Membuahi Wanita