Find Us On Social Media :

Hanya Karena Malu Wanita 25 tahun Gugurkan Kandungan Usia 6 Minggu, Taruhannya Nyawa, Akhirnya Tempat Aborsi Digerebek Polisi

Ilustrasi aborsi.

Baca Juga: Tragis, Youtuber Lutfi Ramadhan Tewas Ditempat Setelah Terlindas Truk

"Saya bayar Rp 5 juta buat ke klinik, Rp 500 ribu buat ke teman yang kasih tahu," ucap dia.

Para tersangka diduga kuat melanggar tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak pidana kesehatan dan atau tindak pidana aborsi.

Yakni Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.

"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," papar Sujatmiko kepada wartawan.

Baca Juga: Bukan Berapa Banyak Orang yang Suka, Garis Putih di Kuku menunjukkan Tanda Ini

Tahukah kenapa aborsi ilegel dilarang dinegeri ini juga di seluruh dunia?

World Health Organization (WHO) menyatakan aborsi yang tidak aman menyebabkan sekitar 7 juta komplikasi.

Di daerah maju, diperkirakan 30 perempuan meninggal untuk setiap 100.000 aborsi yang tidak aman.

Angka itu meningkat menjadi 220 kematian per 100.000 aborsi tidak aman di daerah berkembang.

WHO pun mengungkapkan, wanita yang tinggal di negara berpenghasilan rendah dan wanita miskin lebih cenderung melakukan aborsi yang tidak aman, ilegel.

Kematian dan cedera lebih tinggi ketika aborsi yang tidak aman dilakukan di akhir kehamilan. Tingkat aborsi tidak aman lebih tinggi di mana akses ke kontrasepsi efektif dan aborsi aman terbatas atau tidak tersedia.