Find Us On Social Media :

Hanya Karena Malu Wanita 25 tahun Gugurkan Kandungan Usia 6 Minggu, Taruhannya Nyawa, Akhirnya Tempat Aborsi Digerebek Polisi

Ilustrasi aborsi.

GridHEALTH.id – Setelah mendapat laporan dari Masyarakat setempat mengenai sebuah klinik kesehatan yang kerap dijadikan tempat aborsi, Polisi langsung melakukan tindakan penggerebakan.

Baca Juga: Ternyata, Lama Durasi Bercinta Sangat Dipengaruhi  Oleh Ketahanan Mr P

Hasilnya, benar. Saat penggerebekan sedang ada tindakan aborsi di klinik Aditama Medika II berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Terdapat empat orang tersangka yang ditangkap saat penggerebekan tersebut.

Empat tersangka itu, melansir TribunNews, bernama Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung sebagai petugas medis dan Helmi Merisah pelaku aborsi.

"Saat pengungkapkan si ibu atau pelaku aborsi masih dilokasi sedang tahap pemulihan. Di lokasi juga ditemukan janin hasil aborsi," ujar Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko saat ungkap kasus di Mapolsek Tambun, Minggu (11/8/2019) sore.

Baca Juga: Sering Dianggap Tanaman Liar, Takokak Bantu Meredakan Asam Urat

Untuk usia janin Helmi Merisah yang diaborsi sekitar 6 minggu.

"Pelaku lakukan aborsi janinnya karena malu hasil hubungan gelap atau terlarang," ungkap Sujatmiko.

Menurut pengakuan Helmi Merisah, "Malu aja karena bukan orang sini. Takut engga ada yang tanggung jawab," ujar pelaku yang masih berusia 25 tahun tersebut.

Dirinya untuk melakukan aborsi di tempat tersebut harus membayar hingga Rp 5,5 juta.

Menurutnya, dirinya mengetahui lokasi praktik aborsi itu dari seorang temannya.

Baca Juga: Tragis, Youtuber Lutfi Ramadhan Tewas Ditempat Setelah Terlindas Truk

"Saya bayar Rp 5 juta buat ke klinik, Rp 500 ribu buat ke teman yang kasih tahu," ucap dia.

Para tersangka diduga kuat melanggar tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak pidana kesehatan dan atau tindak pidana aborsi.

Yakni Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.

"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," papar Sujatmiko kepada wartawan.

Baca Juga: Bukan Berapa Banyak Orang yang Suka, Garis Putih di Kuku menunjukkan Tanda Ini

Tahukah kenapa aborsi ilegel dilarang dinegeri ini juga di seluruh dunia?

World Health Organization (WHO) menyatakan aborsi yang tidak aman menyebabkan sekitar 7 juta komplikasi.

Di daerah maju, diperkirakan 30 perempuan meninggal untuk setiap 100.000 aborsi yang tidak aman.

Angka itu meningkat menjadi 220 kematian per 100.000 aborsi tidak aman di daerah berkembang.

WHO pun mengungkapkan, wanita yang tinggal di negara berpenghasilan rendah dan wanita miskin lebih cenderung melakukan aborsi yang tidak aman, ilegel.

Kematian dan cedera lebih tinggi ketika aborsi yang tidak aman dilakukan di akhir kehamilan. Tingkat aborsi tidak aman lebih tinggi di mana akses ke kontrasepsi efektif dan aborsi aman terbatas atau tidak tersedia.

Komplikasi aborsi tidak aman yang membutuhkan perawatan darurat.

Melakukan aborsi ilegat wanita berpeluang mengalami sejumlah bahaya yang memengaruhi kualitas hidup dan kesejahteraan mereka, dengan beberapa wanita mengalami komplikasi yang mengancam jiwa.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh Keinginan Sering Kencing, Bisa Picu Bunuh Diri!

Komplikasi utama yang mengancam jiwa yang dihasilkan dari aborsi yang paling tidak aman adalah perdarahan, infeksi, dan cedera pada saluran genital dan organ internal.

Aborsi yang tidak aman jika dilakukan dalam kondisi yang paling tidak aman dapat menyebabkan komplikasi seperti:

* Aborsi tidak lengkap (kegagalan untuk mengangkat atau mengeluarkan semua jaringan kehamilan dari rahim)

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Berapa Lama Boleh Menyimpan Daging di Kulkas?

* Perdarahan (pendarahan berat)

*Infeksi

*Perforasi uterus (disebabkan saat uterus tertusuk benda tajam)

* Kerusakan pada saluran genital dan organ-organ internal dengan memasukkan benda-benda berbahaya seperti tongkat, jarum rajut, atau pecahan kaca ke dalam vagina atau anus.(*)