GridHEALTHid - Kasus kekerasan seksual pada anak kandung sendiri kembali terjadi. Kali ini kasus memilukan tersebut terjadi di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Dikutip dari Kompas.com, RAL (54) tega menjadikan dua putrinya SL (20) dan NL (22) sebagai budak seks.
Perbuatan bejat RAL diketahui telah dilakukannya selama sembilan tahun atau sejak 2010.
Hal ini terungkap setelah kedua korban tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya dan melaporkannya ke polisi pada 6 Agustus lalu.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap SL di rumah mereka.
Baca Juga: Jangan Tiru Goyang Andalan Duo Semangka, Aset Sebesar Itu Bisa Membahayakan Pemiliknya
Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancam korban.
"Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).