Find Us On Social Media :

Menjadi Korban Pernikahan di Bawah Umur dan Sempat 4 Kali Keguguran, Begini Kisah Maryanti Menggugat Negara

Tangkap layar: Maryanti menggugat MK

GridHEALTH.idKeguguran dan trauma sering sekali menghantui wanita yang menjadi korban pernikahan di bawah umur.

Sayangnya, kasus pernikahan di bawah umur tersebut masih kerap terjadi di Indonesia.

Hal itu membuat salah satu korbanya bernama Maryanti menggugat Negara, lewat pengujian yudisial UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: 12 Siswi di SMP yang sama Hamil, Hasil Survei; Kondom dan Testpack Paling Laris Dibeli, Si Pria yang Menghamili Tantang Tes DNA

Pasalnya, UU tersebut dinilai masih memberikan ruang untuk terjadinya pernikahan di bawah umur yang merugikan kebanyakan wanita.

Bahkan sebagai korban, Maryanti berani 'blak-blakan' menceritakan kisah sedihnya yang harus menikah muda di usia 14 tahun karena dipaksa oleh orangtuanya.

Lewat acara Mata Najwa yang juga dipandu oleh Najwa Shihab pada Rabu (2/10), ia mengatakan bahwa pernikahan yang dipaksakan orantuanya ini terjadi pada saat ia masih berada di bangku SMP.

Pernikahan tersebut terjadi tak lain dan tak bukan lantaran faktor ekonomi.

Nahas setelah menikah Maryanti justru tidak mendapatkan apa yang awalnya ia dan keluarganya harapkan.

Baca Juga: Yakin Aman? Kenali Ciri-ciri Air Minum yang Tercemar Berikut Ini

"Enggak dapat uang," jawab Maryanti ketika ditanya perihal pernikahannya.

Menurutnya, ia dipaksa menikah dengan suaminya yang saat itu usianya terlampau jauh bahkan mencapai puluhan tahun.

Lebih lanjut, Maryanti mengaku harus merasakan dampak fisik setelahnya.

Maryanti mengalami empat kali keguguran karena saat itu usia Maryanti yang masih belum siap untuk hamil.

Baca Juga: Punya Banyak Manfaat, Seberapa Pentingkah Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur?

"Banyak (dampaknya), pendarahan itu, kalau kata bidan kandungan lemah, belum boleh hamil. Itu juga sempat empat kali keguguran," kata maryanti.

"Waktu itu hamil pertama usia berapa?" tanya Najwa Shihab.

"Lima belas," jawab Maryanti.

Meski awalnya malu, Maryanti mengaku bahwa dirinya peduli dengan nasib wanita lain yang masih rawan mengalami hal yang serupa.

Ia tidak ingin penderitaan yang telah ia alami, harus dialami juga oleh anak-anak remaja lainnya.

"Pertama saya lihat adik-adik saya, karena adik saya juga perempuan. Saya enggak mau adik-adik saya putus sekolah seperti saya," kata Maryanti.

Baca Juga: Hentikan 2 Hal Sepele Ini, Ibu Muda Ini Berhasil Turun 17 Kg, Lihat Caranya!

"Saya ingin bukan hanya adik saya, semua perempuan di Indonesia, mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya, jangan sampai putus sekolah, apalagi putus sekolah harus menikah," harapnya.

Sehingga Maryanti dan beberapa wanita lain yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Koalisi 18+ berani berjuang untuk menggugat negara.

Menilik dari segi medis, pernikahan di bawah umur memiliki banyak risiko yang merugikan terutama pada wanita saat hamil.

Baca Juga: Berita Kesehatan Popular: Suami Oneng Pakai Kursi Roda, Penyebabnya Seperti Pelawak yang Idap Penyakit Mematikan, Makanan dan Minuman Ini

Menurut dp2m.umm.ac.id, kehamilan di usia muda memiliki risiko tinggi , tidak hanya  merusak masa depan remaja yang bersangkutan, tetapi juga sangat berbahaya untuk kesehatannya.

Mengapa berisiko untuk kesehatan? Karena perempuan yang belum dewasa memiliki organ reproduksi yang belum kuat untuk berhubungan intim dan melahirkan, sehingga gadis di bawah umur memiliki risiko 4 kali lipat mengalami luka serius dan meninggal akibat melahirkan.

Berikut ini risiko atau bahaya yang mengancam gadis di bawah umur saat hamil di usia muda (Dibawah 20 tahun):

1. Organ Reproduksi belum siap

Baca Juga: Inilah Salah Satu Penyebab Utama Demonstrasi Menjadi Ricuh, Hingga Menyebabkan Aparat Keamanan dan Demonstran Emosi

Secara ilmu kedokteran, organ reproduksi untuk gadis dengan umur di bawah 20 tahun ia  belum siap untuk berhubungan seks atau mengandung.

Jika  terjadi kehamilan berisiko mengalami tekanan darah tinggi (karena tubuhnya tidak kuat).

Baca Juga: Banyak Varian Susu Tersebar di Supermarket, Perhatikan Beberapa Hal Ini Sebelum Membelinya

Kondisi ini biasanya tidak terdeteksi pada tahap-tahap awal, tapi nantinya menyebabkan kejang-kejang, perdarahan bahkan kematian pada ibu atau bayinya.

2. Sel telur belum sempurna

Kondisi sel telur pada gadis di bawah 20 tahun, belum begitu sempurna, sehingga dikhawatirkan bayi yang dilahirkan mengalami cacat fisik.

3. Kanker Serviks

Berisiko mengalami  kanker serviks (kanker  leher  rahim),  karena  semakin  muda  usia pertama   kali   seseorang berhubungan seks, maka semakin besar risiko organ reproduksi terkontaminasi virus.  

Baca Juga: Memberikan Air Putih Pada Bayi Berbahaya! Bisa Menyebabkan Keracunan

Hal senada disampaikan oleh pemerintah sendiri melalui Kemenkes yang menyatakan bahwa kehamilan pada usia muda atau remaja antara lain berisiko kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah (BBLR), perdarahan persalinan, yang dapat meningkatkan kematian ibu dan bayi.

Kehamilan pada remaja juga terkait dengan kehamilan tidak dikehendaki dan aborsi tidak aman.

Persalinan pada ibu di bawah usia 20 tahun memiliki kontribusi dalam tingginya angka kematian neonatal, bayi, dan balita.

Baca Juga: Bebby Fey Dikejar Anjing Lari Terbirit-birit, Lalu Mengaku Buah Dada Andalannya Palsu, “Dari Ketiak”

Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 bahkan menunjukan,  angka kematian neonatal, postneonatal, bayi dan balita pada ibu yang berusia kurang dari 20 tahun lebih tinggi dibandingkan pada ibu usia 20-39 tahun.(*)

#gridhealthid #inspiringbetterhealth